HomePolitikAnies dan Ahok bersatu untuk mencegah polarisasi dalam Pilkada DKI Jakarta

Anies dan Ahok bersatu untuk mencegah polarisasi dalam Pilkada DKI Jakarta

Semarang (ANTARA) – Meskipun aturan dalam pemilihan kepala daerah tidak memungkinkan Anies Rasyid Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, setidaknya dua tokoh ini berada dalam satu kubu.

Gagasan untuk menyatukan Anies Rasyid Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 27 November mendatang sempat muncul. Tetapi, keduanya tampaknya terhalang oleh aturan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada menyatakan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota tidak boleh pernah menjabat dalam jabatan yang sama sebelumnya. Sejauh ini, mereka tidak akan bisa bersama karena Anies dan Ahok tidak dapat menjadi calon wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024, namun keduanya masih memiliki peluang menjadi calon gubernur.

Banyak pihak yang khawatir dengan kemenangan Anies di Jakarta pada Pilkada 2017 akan menghasilkan monster politik yang tidak toleran terhadap keberagaman. Namun, citra dan persepsi tersebut lenyap ketika Anies ikut dalam Pemilu Presiden 2024 dengan dukungan dari partai-partai nasionalis.

Jadi, gagasan untuk menyatukan Anies dan Ahok di Jakarta adalah langkah baik untuk membersihkan citra politik dan menghindari polarisasi radikal agama atau radikal sekuler. Peluang mereka bersatu sangat mungkin terjadi karena kedua tokoh tersebut memiliki karakteristik yang sesuai dan tidak ada faktor pendorong ke arah radikal.

Anies dan Ahok dapat berpikir positif dan melihat gagasan tersebut sebagai simbol kesatuan. Anies memiliki peluang besar untuk menang dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Selain itu, Anies juga dapat terus membangun prestasinya dan meningkatkan popularitasnya dengan terlibat dalam politik.

Dengan demikian, Anies berpotensi menjadi calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 27 November 2024. Namun, jika posisinya sebagai calon wakil gubernur, hal tersebut akan terganjal oleh aturan dalam pemilihan kepemiluan.

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version