HomePolitikKPU DKI Jakarta: Tugas, fungsi, dan keanggotaannya

KPU DKI Jakarta: Tugas, fungsi, dan keanggotaannya

KPU DKI Jakarta adalah lembaga independen yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum di provinsi DKI Jakarta, Indonesia. Sebagai bagian dari KPU nasional, KPU Jakarta memiliki peran penting dalam mengatur, mengawasi, dan memastikan kelancaran pemilu di tingkat provinsi, termasuk pemilihan presiden, legislatif, kepala daerah, dan bentuk pemilihan lainnya.

Tugas dan fungsi KPU DKI Jakarta mencakup persiapan pemilu, registrasi pemilih, pengawasan kampanye, hingga penanganan sengketa. Beberapa fungsi utama yang dijalankan oleh KPU DKI Jakarta antara lain:
1. Persiapan pemilihan
2. Registrasi pemilih
3. Pengawasan kampanye
4. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
5. Penetapan calon peserta pemilihan
6. Penghitungan suara
7. Penanganan sengketa
8. Pelaporan dan koordinasi

Struktur keanggotaan KPU DKI Jakarta terdiri dari ketua dan enam anggota lainnya dengan masa jabatan lima tahun. Anggota KPU Provinsi dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Struktur anggota KPU DKI Jakarta periode 2023-2028 meliputi Ketua Wahyu Dinata, Anggota Astri Megatari, Nelvia Gustina, Fahmi Zikrillah, Muhammad Tarmizi, Irwan Supriadi Rambe, dan Doddy Wijaya.

Masing-masing anggota memiliki latar belakang dan pengalaman yang beragam dalam bidang kepemiluan. Mereka memiliki tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan fungsi KPU DKI Jakarta agar pemilihan umum berjalan dengan lancar dan transparan.

Source link

Exit mobile version