Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum di provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Sebagai bagian dari struktur KPU nasional, KPU Jawa Tengah memainkan peran penting dalam mengatur, mengawasi, dan memastikan pelaksanaan pemilu di tingkat provinsi, termasuk pemilihan presiden, legislatif, kepala daerah, dan jenis pemilihan lainnya.
Tugas dan fungsi KPU Jawa Tengah mencakup persiapan pemilu, registrasi pemilih, pengawasan kampanye, hingga penanganan sengketa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beberapa fungsi utama KPU Jawa Tengah meliputi persiapan pemilihan, registrasi pemilih, pengawasan kampanye, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), penetapan calon peserta pemilihan, penghitungan suara, penanganan sengketa, pelaporan, dan koordinasi.
Struktur keanggotaan KPU Jawa Tengah terdiri dari seorang ketua dan enam anggota lainnya. Masa jabatan anggota KPU Provinsi berlangsung selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Anggota KPU Jawa Tengah periode 2023-2028 antara lain Handin Tri Ujiono, Drs. Basmar Perianto Amron, Paulus Widiyantoro, Mey Nurlela, Muhammad Machruz, Akmaliyah, dan Muslim Aisha.
Dengan keberadaan KPU Jawa Tengah, diharapkan proses pemilihan umum di provinsi tersebut dapat berjalan secara adil, transparan, dan kredibel, sehingga keterlibatan publik dalam proses demokrasi terjamin.