HomePolitikKPU Jawa Timur: Tugas, fungsi, dan keanggotaannya

KPU Jawa Timur: Tugas, fungsi, dan keanggotaannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur adalah lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di provinsi Jawa Timur, Indonesia. Sebagai bagian dari struktur KPU nasional, KPU Jawa Timur memiliki peran penting dalam mengatur, mengawasi, dan memastikan pelaksanaan pemilu di tingkat provinsi, termasuk pemilihan presiden, legislatif, kepala daerah, dan jenis pemilihan lainnya.

Tugas dan fungsi KPU Jawa Timur didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU Jawa Timur bertanggung jawab untuk melakukan persiapan pemilu, registrasi pemilih, pengawasan kampanye, dan penanganan sengketa. Fungsi utama lainnya termasuk persiapan pemilihan, registrasi pemilih, pengawasan kampanye, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), penetapan calon peserta pemilihan, penghitungan suara, penanganan sengketa, pelaporan, dan koordinasi.

Struktur keanggotaan KPU Jawa Timur terdiri dari ketua yang juga berperan sebagai anggota serta enam anggota lainnya. Masa jabatan anggota KPU Provinsi berlangsung selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Anggota KPU Jawa Timur periode 2024-2029 antara lain Aang Kunaifi sebagai Ketua, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, Eka Wisnu Wardhana, Choirul Umam, Nur Salam, dan Habib M. Rohan sebagai anggota.

Kehadiran KPU Jawa Timur sebagai penyelenggara pemilu di tingkat provinsi sangat penting untuk memastikan proses pemilihan yang adil, transparan, dan kredibel di Jawa Timur. Hal ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan publik dan menjamin hak politik warga negara.

Referensi:
– https://www.antaranews.com/berita/3066565/kpu-jawa-timur-lembaga-independen-yang-menyelenggarakan-pemilu
– https://www.antaranews.com/berita/3066560/kpu-jawa-timur-tugas-fungsi-dan-struktur-keanggotaan

Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version