HomeKriminalTahanan 14 Nelayan Kepri oleh Aparat Maritim Malaysia di PLP Bintan

Tahanan 14 Nelayan Kepri oleh Aparat Maritim Malaysia di PLP Bintan

Tanjungpinang (ANTARA) – Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan bahwa 14 nelayan asal daerah tersebut ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sejak Kamis (25/4).

Kepala Operasi PLP Tanjung Uban, Alfaizul, mengatakan bahwa 14 nelayan tersebut diamankan oleh APMM saat mereka menggunakan kapal ikan di perairan Batu Puteh, di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.

“Hingga saat ini, mereka masih ditahan dan sedang diperiksa oleh APMM di Tanjung Sedeli, Johor Bahru, Malaysia,” kata Alfaizul di Bintan, Sabtu.

Alfaizul menyebut bahwa dari 14 nelayan yang ditahan, 13 di antaranya berasal dari Kabupaten Lingga, sedangkan satu lainnya adalah warga Kabupaten Bintan yang bertindak sebagai tekong kapal ikan.

Beliau mengakui bahwa belum mengetahui secara pasti alasan nelayan-nelayan tersebut ditahan oleh APMM.

Menurutnya, ada beberapa kemungkinan, seperti menangkap ikan secara ilegal di perairan Malaysia atau indikasi tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) karena di dalam kapal ikan tersebut ditemukan tiga perempuan dengan rentang usia 48-50 tahun.

“Juga bisa disebabkan karena kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin dan terdampar di perairan Malaysia. Kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, di mana sejumlah nelayan Sungai Kecil Bintan terdampar di perairan Malaysia karena mesin kapal mati,” ujarnya.

“Alasan pastinya masih diselidiki oleh APMM,” tambahnya.

Alfaizul menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru terkait penahanan 14 nelayan tersebut.

Hasil koordinasi sementara menunjukkan bahwa para nelayan yang ditahan dalam keadaan sehat dan diperlakukan dengan baik di Malaysia.

“Rencananya, KBRI akan bertemu dengan APMM pada Senin (29/4) untuk membahas masalah ini,” kata Alfaizul.

Dia menegaskan bahwa PLP Tanjung Uban siap untuk mengerahkan armadanya jika diminta untuk menjemput pulang ke-14 nelayan tersebut.

Sebelumnya, PLP Tanjung Uban juga pernah menjemput pemulangan nelayan Bintan di perairan Batu Puteh setelah masuk ke perairan Malaysia akibat kapal mati mesin.

Nama-nama nelayan yang ditahan oleh APMM antara lain Baharuddin (61), Umar (51), Amiruddin (32), Inon (59), Wawan Murianto (32), Kamaliah (48), Ali Rahim (64), Safar (51), Noraini (52), Ongek (71), Mohamad (40), Andi (30) dan Ruslan (47).

Baca juga: Dua nelayan Bintan ditahan di Malaysia dipulangkan ke Tanah Air
Baca juga: Bupati Bintan surati BNPP RI soal penahanan enam nelayan di Malaysia
Baca juga: Nelayan yang sempat ditahan di Malaysia telah tiba di Natuna
Baca juga: Pemprov Kepri upayakan pembebasan nelayan Natuna ditahan di Malaysia

Pewarta: Ogen
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version