HomeKriminalManfaat yang Berharga dari Hasil Keputusan PHPU Pemilihan Presiden 2024

Manfaat yang Berharga dari Hasil Keputusan PHPU Pemilihan Presiden 2024

Jakarta (ANTARA) – Persidangan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah berakhir. Mahkamah Konstitusi sebagai “tangan kedua” Tuhan telah memberikan putusannya dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada 22 April 2024.

Putusan tersebut menolak semua permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Setelah lima hakim menyatakan setuju dan tiga memberikan pendapat berbeda.

Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menolak Mahkamah Konstitusi untuk mengadili permohonan tersebut.

Dengan demikian, Prabowo-Gibran yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres 2024, yaitu sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6 persen, akan melenggang maju sebagai pemimpin Indonesia.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengonfirmasi bahwa Konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 April 2024.

Reaksi positif dan negatif masyarakat terhadap putusan tersebut bermunculan melalui demonstrasi dan media sosial. Pendapat berbeda yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi sorotan positif.

Mereka menekankan pentingnya pemilu yang jujur dan adil berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Isi permohonan Anies-Baswedan dan Ganjar-Mahfud terkait dugaan kecurangan dalam pemilu menjadi perhatian khusus, terutama terkait pembagian bantuan sosial untuk meningkatkan suara Prabowo-Gibran.

Dalam dissenting opinion mereka, Hakim Konstitusi juga menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan perluasan pandangan terhadap dugaan pelanggaran pemilu oleh beberapa menteri. Selain itu, pengadilan harus melihat perkara secara substansial, tidak hanya dari sisi prosedural.

Dengan adanya putusan tersebut, MK berharap agar lembaga penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi makin memperkuat independensinya demi pesta demokrasi yang lebih baik di masa depan.

Source link

Exit mobile version