HomeKriminalAnggota DPR RI Ihsan Yunus diperiksa KPK terkait pengadaan APD Kementerian Kesehatan

Anggota DPR RI Ihsan Yunus diperiksa KPK terkait pengadaan APD Kementerian Kesehatan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Anggota DPR RI Ihsan Yunus sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020.

“Ihsan Yunus sudah hadir dan sedang diperiksa oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai rincian pemeriksaan tersebut.

Beberapa pejabat lain yang juga diperiksa oleh KPK terkait perkara tersebut antara lain Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.

Ali menjelaskan bahwa Budi Sylvana diperiksa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2020.

Pejabat lainnya yang diperiksa oleh KPK termasuk Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Pius Rahardjo.

Dalam kasus ini, Pius diperiksa sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020.

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-Haddar juga telah diperiksa oleh tim penyidik KPK terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, pada 9 November 2023, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020 diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

KPK mengecam penggunaan dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang disalahgunakan melalui praktik korupsi.

Artikel ini ditulis oleh Fianda Sjofjan Rassat dan disunting oleh Guido Merung. Teks artikel dilindungi hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version