HomeKriminalJenis-jenis hukum dan Pengertian hukum di Indonesia

Jenis-jenis hukum dan Pengertian hukum di Indonesia

Kehidupan masyarakat dalam suatu negara diatur melalui peraturan hukum, berupa norma dan saksi, yang disepakati bersama untuk menjaga ketertiban, keadilan, perlindungan, dan pengaturan. Hukum diperlukan untuk mencegah atau menghindarkan kericuhan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi pada masyarakat.

Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda, termasuk Indonesia. Pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal itu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan tersebut menegaskan kepada seluruh rakyat bahwa sebagai negara hukum, semua warga negara wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Hukum di setiap negara merupakan peraturan yang dianggap mengikat secara resmi dan ditetapkan oleh otoritas negara atau pemerintah. Di Indonesia terdapat berbagai jenis hukum, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan menteri, peraturan Mahkamah Agung, dan peraturan daerah.

Apabila seorang warga negara Indonesia melanggar hukum-hukum tersebut, maka akan dikenai sanksi berdasarkan keputusan pengadilan, bisa berupa hukuman penjara atau denda.

Hukum merupakan peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang untuk mengatur perilaku masyarakat. Hal ini mencakup norma-norma yang mengatur hubungan antarindividu atau kelompok dalam masyarakat serta sanksi atau konsekuensi yang diberlakukan jika aturan tersebut dilanggar.

Ernst Utrecht, salah seorang pakar hukum Indonesia, mengartikan hukum sebagai kumpulan aturan yang berfungsi sebagai panduan untuk kehidupan masyarakat. Aturan-aturan ini berupa perintah dan larangan yang bertujuan mengatur perilaku dalam masyarakat dan harus dipatuhi oleh semua pihak.

Thomas Hobbes, seorang filsuf asal Inggris, mengatakan bahwa hukum adalah suatu aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa atau mengatur, yang diciptakan oleh pihak yang memiliki kekuasaan di dalam lingkungan masyarakat itu sendiri.

Ada berbagai jenis peraturan hukum di Indonesia berdasarkan penggolongannya, antara lain:

Jenis hukum menurut sumbernya:
1. Hukum undang-undang
2. Hukum kebiasaan (adat)
3. Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht
4. Hukum yurisprudensi

Jenis hukum menurut tempat berlakunya:
1. Hukum nasional
2. Hukum internasional
3. Hukum asing

Jenis hukum menurut bentuknya:
1. Hukum tertulis
2. Hukum tidak tertulis

Jenis hukum berdasarkan sifatnya:
1. Hukum yang memaksa
2. Hukum yang mengatur

Jenis hukum menurut wujudnya:
1. Hukum subjektif
2. Hukum objektif

Dengan adanya berbagai jenis hukum ini, diharapkan masyarakat dapat memahami peraturan hukum yang berlaku di Indonesia dan patuh terhadapnya agar tercipta ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Source link

Exit mobile version