HomeKriminalMajelis Hakim Mempertimbangkan Berkas "Amicus Curiae" yang Diterima

Majelis Hakim Mempertimbangkan Berkas “Amicus Curiae” yang Diterima

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua berkas Sahabat Pengadilan alias amicus curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diterima. Menurutnya, semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.

“Fenomena pengajuan Sahabat Pengadilan pada PHPU Pilpres kali ini cukup menarik lantaran menjadi pengajuan amicus curiae terbanyak dibandingkan pengajuan pada pilpres pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Fajar.

Pada hari ini, Selasa (16/4), terdapat lima pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan, antara lain badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas hukum dari empat perguruan tinggi, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).

Fajar mengungkapkan bahwa sudah lebih dari 10 berkas Sahabat Pengadilan terkait Pilpres 2024 yang diterima MK. Hal ini menjadi fenomena yang menarik karena tidak ada pengajuan amicus curiae sebanyak tahun ini pada penyelenggaraan pilpres sebelumnya.

Menjelang putusan MK pada 22 April 2024, Fajar menyatakan bahwa pihaknya masih membuka pintu untuk pengajuan amicus curiae karena tidak ada batas waktu tertentu terkait pengajuan berkas Sahabat Pengadilan tersebut.

Terkait dengan Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan ke MK, Fajar menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan masalah dan akan disikapi sesuai dengan otoritas hakim konstitusi.

Amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan terkait suatu perkara. Pendapat tersebut hanya sebatas opini, bukan melakukan perlawanan.

Konsep amicus curiae diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menunjang hakim dan hakim konstitusi untuk memahami nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat.

Source link

Exit mobile version