HomePolitikKasus Magang Jerman yang Diajukan Pimpinan Komisi X Tidak Boleh Dijadikan Generalisasi...

Kasus Magang Jerman yang Diajukan Pimpinan Komisi X Tidak Boleh Dijadikan Generalisasi TPPO

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan bahwa kasus magang mahasiswa ke Jerman atau ferien job tidak seharusnya digeneralisasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).

Menurutnya, tidak semua peserta magang di Jerman mengalami masalah. Sebagian dari mereka justru merasa nyaman dan sesuai dengan jurusan kampus yang mereka ambil. Oleh karena itu, menyebut kasus tersebut sebagai TPPO dapat merusak citra perguruan tinggi terkait dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Abdul Fikri Faqih juga khawatir akan dampak buruknya terhadap hubungan antara Indonesia dengan Jerman. Menurutnya, Jerman telah memberikan peluang kerja bagi mahasiswa Indonesia dan menutup kesempatan kerja atau magang di negara tersebut di masa depan bisa terjadi.

Meskipun ada masalah yang muncul, Abdul Fikri Faqih menilai bahwa kasus tersebut seharusnya diselesaikan oleh satuan pendidikan atau kementerian pendidikan terlebih dahulu sebelum melibatkan pihak kepolisian. Dia juga menekankan pentingnya memberlakukan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kemendikbudristek pun menegaskan bahwa program magang untuk mahasiswa ke Jerman bukan merupakan bagian dari program MBKM. Hal ini disampaikan sebagai langkah dukungan terhadap penegakan hukum dalam kasus TPPO magang di Jerman.

Source link

Exit mobile version