HomePolitikHarapannya TII, KPU dan Bawaslu melakukan manajemen risiko dalam menghadapi Pilkada 2024

Harapannya TII, KPU dan Bawaslu melakukan manajemen risiko dalam menghadapi Pilkada 2024

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, berharap bahwa Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dapat melakukan pemetaan manajemen risiko untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024.

“Terkait dengan pelaksanaan pilkada, diharapkan para penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dapat belajar dari persoalan yang terjadi pada Pemilu 2024 dan melakukan manajemen risiko dengan melakukan pemetaan terhadap tantangan yang akan dihadapi,” kata Arfianto dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan bahwa pemetaan tersebut harus mencakup sisi internal dan eksternal. Dari sisi internal, isu-isu terkait kerangka hukum, proses pendataan dan pendaftaran pemilih, pendidikan dan pelatihan bagi personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemungutan dan penghitungan suara, hingga kesiapan sistem informasi rekapitulasi suara harus diperhatikan.

“Sedangkan dari sisi eksternal, kondisi keamanan di wilayah konflik, seperti di daerah Papua maupun daerah lainnya, juga harus diperhatikan. Jangan sampai persoalan keamanan menjadi faktor yang menghambat penyebaran logistik maupun pemungutan suara,” ujar Arfianto.

Peneliti Bidang Politik TII, Felia Primaresti, mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk memperkuat manajemen risiko dengan merujuk pada proses identifikasi dan analisis ancaman demi mengambil tindakan pencegahan dan mitigasi.

Peneliti Bidang Hukum TII, Christina Clarissa Intania, menilai bahwa peraturan terkait pilkada perlu diperbarui agar lebih mengakomodasi aksesibilitas dalam seluruh tahapan pilkada, terutama dari pendataan hingga pencoblosan.

“TII mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan manajemen risiko dengan baik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Apabila risiko-risiko ini tidak diantisipasi sejak awal dan tidak dapat diatasi kemudian, akan membahayakan kualitas penyelenggaraan Pilkada 2024,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh Narda Margaretha Sinambela dan diedit oleh Didik Kusbiantoro.

Source link

Exit mobile version