HomeBeritaMenurut Koordinator TEPI, Sanksi pada Pemilu 2024 Tidak Mampu Memberikan Efek Jera...

Menurut Koordinator TEPI, Sanksi pada Pemilu 2024 Tidak Mampu Memberikan Efek Jera kepada Peserta yang Terkesan Seenaknya

Pemilu 2024 saat ini sedang memasuki tahap akhir, yaitu sengketa atas hasil pemilihan umum (PHPU).

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow menyatakan bahwa dari hasil analisisnya, terdapat tiga hal penting yang perlu dievaluasi.

Pertama, regulasi yang terbatas dalam menangani pelanggaran, kecurangan, dan tindak pidana pemilu. Regulasi tersebut tidak mampu memberikan sanksi yang efektif untuk menindak pelanggaran yang terjadi.

Kedua, terkait dengan tingkat kepatuhan peserta terhadap aturan, norma, prinsip moral, dan etika. Tingkat kepatuhan peserta pemilu tergolong rendah dalam Pemilu 2024. Peserta cenderung bertindak seenaknya karena mengetahui bahwa sanksinya tidak memberikan efek jera atau bahkan tidak dapat dikenakan sanksi.

Salah satu indikasinya adalah banyaknya caleg dengan suara terbanyak yang mengundurkan diri. Hal ini terjadi di beberapa daerah seperti Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur. Caleg untuk DPR tingkat pusat yang mundur menunjukkan adanya ketidaksempurnaan dalam pengaturan.

Ketiga, terkait dengan keterbatasan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Jeirry mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu tampaknya tidak mampu melindungi diri dari intervensi eksternal, baik dari partai politik, individu, maupun pihak lainnya. Mereka hanya menjalankan proses pemilu sesuai tahapannya, namun ketika ada masalah, mereka tidak memiliki daya untuk mengatasinya.

Exit mobile version