HomeLainnyaCyrus Margono Kembali Dapatkan WNI, Hamdan Hamedan: Ini Terobosan Baru di Bidang...

Cyrus Margono Kembali Dapatkan WNI, Hamdan Hamedan: Ini Terobosan Baru di Bidang Hukum tentang Anak Kewarganegaan Ganda

Kabar gembira bagi para penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono secara resmi telah mendapatkan kembali status sebagai warga negara Indonesia (WNI) setelah melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada hari Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berposisi sebagai kiper tersebut kini resmi menjadi WNI dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), hanya perlu mengurus dokumen paspor. Hal ini membuat Cyrus bisa menjadi tambahan untuk pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, untuk mengisi posisi di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ayahnya, Johan Margono, berdarah Indonesia sedangkan ibunya berasal dari Iran. Ia diketahui beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, menjelaskan bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan untuk pemain 22 tahun ini agak rumit. Cyrus sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, namun karena tidak diurus saat usianya 21 tahun, status WNI-nya hilang.

Menurut PP No. 21 Tahun 2022, anak yang memiliki darah Indonesia dan luar negeri harus memilih kewarganegaraan di usia maksimal 21 tahun. Namun, Cyrus dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023.

Cyrus merupakan kasus pertama di Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir di luar negeri, telat memilih, dan mendapatkan kembali kewarganegaraannya. Hal ini dianggap sebagai terobosan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelamatkan kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak Indonesia.

Cyrus merupakan salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora yang dimiliki oleh Hamdan. Dia telah memiliki hampir 400 data SDM diaspora.

Sumber: https://www.kompasiana.com/amp/handyfernandy/65fbc0a014709322757f8f12/cyrus-margono-kembali-dapatkan-wni-hamdan-hamedan-ini-terobosan-baru-di-bidang-hukum-tentang-anak-kewarganegaan-ganda

Source link

Exit mobile version