HomeBeritaFahri Hamzah: Putusan MK tentang Parliamentary Threshold harus diikuti dengan penghapusan Presidential...

Fahri Hamzah: Putusan MK tentang Parliamentary Threshold harus diikuti dengan penghapusan Presidential Threshold

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) harus dihapus karena menciptakan kesenjangan dengan rakyat.

Pernyataan tersebut merupakan respons Fahri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/2), yang memerintahkan untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

“Dalam masa mendatang, bukan hanya parliamentary threshold, tetapi juga presidential threshold harus dihapus karena itulah yang membuat rakyat terputus dari apa yang seharusnya dipilih dan hak-hak yang dimiliki oleh rakyat,” ujar Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk ambang batas pada dasarnya mengganggu hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung, karena adanya ambang batas tersebut membuat rakyat dibatasi. Meskipun begitu, ia menyatakan bahwa suara rakyat tetap memiliki kekuatan yang besar.

“Jika kita mengacu pada argumen MK mengenai kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan pemilu seharusnya bermuara pada kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, segala jenis pembatasan yang menimbulkan perantara antara kekuasaan dan rakyat harus dihentikan,” ujarnya.

Fahri juga menyoroti bahwa kedua ambang batas tersebut membuat perbedaan antara pilihan rakyat dan orang yang terpilih. Oleh karena itu, menurutnya tidak mengherankan jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya tidak sepenuhnya mewakili rakyat, melainkan mewakili partai masing-masing.

Exit mobile version