HomeBeritaKetua KPU Melanggar Kode Etik Terkait Pencalonan Gibran, Timnas AMIN Mengatakan Ancaman...

Ketua KPU Melanggar Kode Etik Terkait Pencalonan Gibran, Timnas AMIN Mengatakan Ancaman Delegitimasi Adalah Hal yang Berbahaya

DKPP: Gibran Rakabuming Bisa Berdampak pada Kesalahan Etika KPU

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari melanggar etika dengan meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Merespons hal tersebut, Asisten Pelatih Timnas AMIN, Tamsil Linrung menyatakan bahwa hal tersebut akan berdampak pada Gibran dan akan menyebabkan Ketua KPU mendapatkan sanksi.

“Iitu merupakan indikasi bahwa teguran tersebut membuat orang khawatir untuk memilih, yang menjadi penyebab ditegurnya KPU ini,” katanya kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Menurutnya, orang akan berpikir ulang untuk memilih paslon yang membuat Ketua KPU mendapatkan sanksi. Sebab ada banyak rentetan pelanggaran yang ditujukan pada paslon nomor urut 2.

“Karena tentu hati-hati ini. Berbahaya jika saya memilih orang yang memiliki begitu banyak pelanggaran. Bahkan lembaga yang menerimanya untuk didaftar dianggap juga melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

“Terjadi ancaman delegitimasi. Ini berbahaya. Jadi meskipun dia tidak didiskualifikasi, tetapi bagi masyarakat (adalah) demoralisasi,” pungkasnya.

Diketahui, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari bersama dengan 6 anggota KPU lainnya diputuskan melanggar etika dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

Hal itu diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang putusannya baru saja dibacakan dan disiarkan langsung melalui YouTube DKKP, Senin (5/1/2024).

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim yang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito.

Exit mobile version