HomeBeritaPutusan MK Menjadi Angin Segar bagi PKN Sulsel: Banyak Calon Pemimpin Memiliki...

Putusan MK Menjadi Angin Segar bagi PKN Sulsel: Banyak Calon Pemimpin Memiliki Peluang untuk Tampil

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sekretaris Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Nurhidayatullah B. Cottong memberikan komentar mengenai putusan MK terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, disebutkan bahwa putusan tersebut tidak lagi mengikat partai politik atau gabungan partai politik dengan ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah dalam mengusulkan paslon. Sekarang, suara sah parpol atau gabungan parpol yang terkait dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menjadi penentu.

Jajat, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa putusan ini merupakan hal yang positif bagi demokrasi di Indonesia. Dengan aturan ini, akan ada lebih banyak figur yang dapat bertarung dalam Pilkada.

“Putusan ini membuka peluang bagi banyak calon pemimpin untuk ikut serta, tidak hanya mereka yang didukung oleh partai-partai besar,” ujarnya saat dihubungi fajar.co.id, Selasa (20/08/24).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di Sulawesi Selatan, dengan DPT yang mencapai lebih dari 6 juta pemilih, sekarang memerlukan dukungan suara sah sebesar 7,5% untuk mengusulkan paslon di Pilgub. Menurut Jajat, syarat ini merupakan angin segar yang dapat mengatasi kekhawatiran akan munculnya calon tunggal.

“Keputusan ini juga menghilangkan kemungkinan kotak kosong,” tegasnya, menandakan bahwa putusan MK adalah langkah penyelamatan demokrasi di Indonesia.

Tidak bisa disangkal, keberadaan kotak kosong dalam beberapa pilkada sebelumnya telah menimbulkan kekhawatiran akan esensi demokrasi itu sendiri.

“Demokrasi adalah suara rakyat, dan setiap suara harus dihargai,” tambahnya. Bagi Jajat, keputusan MK merupakan benteng bagi demokrasi yang sedang dihadapi oleh upaya-upaya untuk membatasinya.

Exit mobile version