HomeBeritaBawaslu Makassar Menunggu Petunjuk Penertiban APK yang Melanggar

Bawaslu Makassar Menunggu Petunjuk Penertiban APK yang Melanggar

Bawaslu Makassar Menunggu Petunjuk Terkait Penertiban APK yang Melanggar Aturan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, saat ini masih menunggu petunjuk terkait penertiban ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan di 12 ruas jalan protokol, termasuk di pohon dan sekitar rumah ibadah serta tempat pendidikan pada Pemilu 2024.

Dede Arwinsyah, Ketua Bawaslu Makassar, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan para stakeholder terkait penertiban tersebut.

Dia menegaskan bahwa Bawaslu belum mengetahui siapa pelaku eksekusi di lapangan dan meminta petunjuk dari pimpinan tingkat di atasnya, yaitu Bawaslu Sulsel, agar tidak membuat langkah yang salah.

Dalam menjalankan tugas penindakan terhadap APK yang melanggar aturan pemasangan di zona terlarang, Bawaslu Makassar selama ini selalu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan peraturan daerah (perda).

Dede menyebut bahwa meskipun pihaknya memahami subtansi aturan pemasangan APK dalam Peraturan KPU (PKPU), mereka tetap akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindak jika terdapat pelanggaran administrasi terkait PKPU.

Di sisi lain, Endang Sari, Anggota KPU Makassar, menyampaikan pandangan berbeda.

Endang menjelaskan bahwa PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye sudah mengatur mekanisme larangan pemasangan APK di Bab VIII Tahapan Kampanye Pemilu pada pasal 70 poin a-h.

Selain itu, PKPU nomor 20 tahun 2023 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur soal kampanye. Oleh karena itu, menurut Endang, tidak ada alasan bagi Bawaslu Makassar maupun Bawaslu Sulsel untuk tidak menertibkan APK yang melanggar aturan.

Exit mobile version