HomeKriminalRampai Nusantara mendukung langkah pemerintah dalam memberantas perjudian daring

Rampai Nusantara mendukung langkah pemerintah dalam memberantas perjudian daring

Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan perjudian online di Indonesia. Menurutnya, masalah perjudian online telah menjadi sangat meresahkan dan telah menjadi perhatian khusus Presiden dan Kapolri. Dia mendukung sepenuhnya langkah-langkah aparat penegak hukum dalam memerangi perjudian online di Indonesia.

Mardiansyah menganggap maraknya aktivitas perjudian online di Indonesia sangat mengkhawatirkan karena telah merambah ke segala lapisan masyarakat. Temuan dari PPATK beberapa hari lalu juga sangat mengejutkan, karena peredaran uang dari perjudian online sangat besar dan korban-korbannya hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berpenghasilan rendah.

Menurut Mardiansyah, situasi perjudian online di Indonesia sudah mencapai tingkat darurat. Data pemerintah menunjukkan bahwa perjudian online dilakukan oleh pejabat negara, seperti 82 anggota DPR RI dan pegawai kementerian. Hal ini menunjukkan bahwa semua tingkatan masyarakat terlibat dalam perjudian online, yang sangat mengkhawatirkan.

Mardiansyah menekankan bahwa penyelesaian perjudian online tidak hanya bisa dilakukan dengan menindak para pelaku perjudian. Segala upaya harus dilakukan, termasuk pencegahan melalui lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan keluarga. Dia menyatakan perlunya pencegahan yang serius dan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum.

Mardiansyah mengapresiasi langkah Presiden yang memberikan perhatian khusus dalam pemberantasan perjudian online dengan membentuk satuan tugas. Dia juga mengapresiasi Kapolri yang telah memberikan instruksi kepada anggotanya untuk bergerak cepat dalam mengungkap para bandar dan lokasi perjudian online.

Mardiansyah menegaskan bahwa perjudian online merusak kehidupan masyarakat dan berdampak pada bangsa dan negara.

Source link

Exit mobile version