Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan calon legislatif DPR RI dari 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kaltim di Samarinda, pada Rabu (26/6). Penghitungan ulang surat suara tersebut dilakukan atas perintah putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum calon legislatif DPR RI di daerah pemilihan Kaltim. (Hanifan Ma’ruf/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)