HomeBeritaOmbudsman RI Memperhatikan Penyaluran KIP untuk Pilkada

Ombudsman RI Memperhatikan Penyaluran KIP untuk Pilkada

FAJAR.CO.ID, POLMAN – Ombudsman Republik Indonesia ikut menyoroti konflik kepentingan penyaluran KIP untuk Pilkada. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan atau Polisi bisa turun tangan bila ada indikasi penyimpangan anggarannya.

Seperti dikutip kantor berita ANTARA, Ombudsman RI juga mempertanyakan standar moralnya. “Oh itu banyak. Tak hanya KIP, ada juga beberapa lainnya. Ini yang perlu dipertanyakan, apakah secara moral patut? Bukankah itu sarat dengan konflik kepentingan dan lainnya,” kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Penegasan itu terkait dengan pernyataan Founder Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Fuad Adnan sebelumnya bahwa pihaknya mengkritisi model penyaluran KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR di sejumlah daerah untuk kepentingan Pilkada 2024 dan elektoral lainnya.

LBH Pendidikan bahkan menyebut cara penyaluran beasiswa berbau politis ini melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Indraza melanjutkan, tak hanya secara moral dan etika, praktik semacam itu patut dipertanyakan prosedurnya. “Apakah KIP Kuliah jalur aspirasi oleh DPR ini sudah benar secara prosedur?”

Oleh karena itu, tegasnya, pihak terkait perlu mempertegas dan memperjelas prosedurnya seperti apa.

Ia juga menilai publik seharusnya melakukan perlawanan dengan cara tidak melayani tindakan yang tidak patut ini.

“Sanksinya tentu juga secara moral. Publik bisa saja menghukumnya dengan tidak memilih kepentingan elektoral dari anggota DPR tersebut,” tegasnya.

Exit mobile version