HomeKriminalKejaksaan Negeri Cirebon Memusnahkan 236.012 Batang Rokok Ilegal

Kejaksaan Negeri Cirebon Memusnahkan 236.012 Batang Rokok Ilegal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melakukan pemusnahan 236.012 batang rokok ilegal yang disita sebagai barang bukti dalam kasus peredaran barang tanpa izin edar di wilayah tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan menjelaskan bahwa pemusnahan ribuan batang rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar agar tidak bisa digunakan atau dijual kembali.

Selain rokok ilegal, barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika serta obat keras terbatas juga dimusnahkan dengan metode yang sama. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,23 gram, ganja sekitar 36,30 gram, obat farmasi tanpa izin edar sebanyak 31.581 butir, serta minuman keras sebanyak 72 botol.

Di samping itu, alat komunikasi sebanyak 26 unit dan 191 barang bukti lainnya juga turut dimusnahkan. Seluruh barang bukti ini berasal dari pengungkapan 111 perkara kasus tindak pidana di Kabupaten Cirebon selama periode Januari hingga Juni 2024.

Penjabat Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menekankan pentingnya pemusnahan ini untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan penjualan rokok ilegal. Pemkab Cirebon telah melakukan sejumlah program untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayahnya, dengan mengerahkan satpol PP untuk memantau dan menangani situasi di lapangan.

Wahyu Mijaya juga menyatakan bahwa pihaknya selalu memberikan ruang bagi generasi muda di Kabupaten Cirebon untuk menyalurkan minat dan kreativitas mereka pada hal-hal positif, agar terhindar dari penggunaan narkotika dan rokok ilegal.

Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan generasi muda dapat terlindungi dari dampak negatif penggunaan barang ilegal tersebut.

Source link

Exit mobile version