HomePolitikMenteri Dalam Negeri menyatakan bahwa ada lima Penjabat Kepala Daerah yang mengundurkan...

Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa ada lima Penjabat Kepala Daerah yang mengundurkan diri karena akan maju dalam Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ada lima penjabat (pj.) kepala daerah yang mengundurkan diri dari jabatannya karena bertarung dalam Pilkada Serentak 2024.

“Saya lupa nama-namanya, tetapi sudah ada lima pj. kepala daerah yang mengundurkan diri,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada hari Senin.

Menurut Tito, para pj. kepala daerah yang mundur saat ini ingin memiliki waktu yang lebih luas untuk membangun komunikasi dan mengumpulkan dukungan dari partai politik.

Namun demikian, tambahnya, batas waktu untuk mengajukan pengunduran diri adalah tanggal 17 Juli 2024.

Di sisi lain, Tito juga menginformasikan bahwa hanya satu orang penjabat kepala daerah di tingkat provinsi yang mengundurkan diri, yaitu Lalu Gita Ariadi, Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 2019.

Pada tanggal 19 September 2023, ia diangkat menjadi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat.

“Di tingkat provinsi hanya satu orang, yaitu beliau (Lalu Gita),” ucapnya.

Sementara itu, ada empat pj. kepala daerah di tingkat kabupaten/kota yang mengundurkan diri, di antaranya adalah Pj. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.

“Jumlah pj. yang mengundurkan diri akan diketahui pada hari Rabu (17/7),” ujar Tito.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para pj. kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Dalam surat tersebut, Tito menegaskan bahwa mereka harus mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka oleh KPU pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, sementara penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

Tito kembali menegaskan hal ini saat mengumpulkan penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual pada tanggal Kamis (20/6).

“Bagi yang ingin bertarung dalam Pilkada, saya sudah mengirim surat pada tanggal 16 Mei 2024, yang mengharuskan rekan-rekan untuk memberikan informasi dan melampirkan surat pengunduran diri kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” ujar Tito.

Jika mereka tidak mengundurkan diri sesuai batas waktu yang ditentukan namun ikut dalam Pilkada, mereka akan diberhentikan oleh Mendagri.

Tito memberikan keputusan kepada para pj. kepala daerah yang tertarik untuk bertarung. Mereka dapat memilih untuk mengundurkan diri atau akan diberhentikan.

“Jadi, tinggal pilih ingin dilihat positif oleh publik dan elektabilitas akan meningkat karena adil dibandingkan dengan isu calon yang dihentikan karena tidak melaporkan diri,” kata Tito.

Artikel ini ditulis oleh Pewarta Narda Margaretha Sinambela, disunting oleh Editor D.Dj. Kliwantoro. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version