HomeKriminalJaksa mengungkap bahwa uang sebesar Rp2 miliar dari SYL masuk ke rekening...

Jaksa mengungkap bahwa uang sebesar Rp2 miliar dari SYL masuk ke rekening penitipan KPK

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengungkapkan bahwa ada uang senilai Rp2,01 miliar yang masuk dari rekening atas nama Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke rekening penitipan KPK saat SYL dalam tahanan.

Dia menjelaskan bahwa pengiriman uang dari rekening SYL tersebut berisi catatan terkait perkara Kementerian Pertanian (Kementerian) RI.

“Ini ada di barang bukti nomor 1.002, kiriman uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal 2 Januari 2024,” kata Meyer sambil menunjukkan bukti tersebut dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, Jaksa meminta penjelasan dari SYL, namun SYL mengaku tidak mengetahui transaksi tersebut karena sudah berada di dalam tahanan.

SYL juga mengaku tidak mengetahui memiliki rekening atas namanya tersebut, karena dia menyebut bahwa seluruh rekening miliknya dipegang oleh para anak buahnya, termasuk mantan ajudannya, Panji Harjanto.

“Saya tidak tahu apakah memang ada rekening itu dan saya tidak pernah menyetorkan uang itu. Keluarga saya juga tidak pernah memberitahu tentang transaksi itu,” tambahnya.

SYL menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, dengan dakwaan pemerasan atau menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan oleh mantan Gubernur Sulawesi Selatan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, termasuk untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version