HomePolitikBPJS Bukittinggi mendukung penerapan aturan JKN dalam proses pengurusan SIM

BPJS Bukittinggi mendukung penerapan aturan JKN dalam proses pengurusan SIM

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bukittinggi, Sumatera Barat mendukung perluasan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki kartu JKN yang masih aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, mengatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Peraturan No. 2 Tahun 2023 tentang keharusan pemohon SIM harus memiliki kartu JKN aktif. BPJS telah melakukan sosialisasi bersama Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat terkait peraturan ini.

Praktik uji coba kebijakan tersebut akan dimulai pada 1 Juli 2024 di beberapa provinsi sebagai pilot project. Langkah ini sejalan dengan misi BPJS untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan dan memberikan pelayanan terbaik untuk memudahkan masyarakat dalam mengaktifkan atau mendaftar sebagai peserta JKN.

BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi telah melakukan persiapan untuk mendukung implementasi peraturan baru ini dengan berkoordinasi dengan Polres di wilayah kerjanya dan akan melakukan sosialisasi di berbagai daerah. Masyarakat diminta untuk mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan agar kartu JKN dapat aktif setelah lunas.

Diharapkan dengan penerapan Peraturan No. 2 Tahun 2023 ini, jumlah peserta JKN dapat meningkat signifikan untuk mencapai tujuan UHC dengan lebih cepat. Kebijakan ini menggambarkan komitmen Polri dan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui jaminan kesehatan yang lebih baik dan keselamatan berkendara yang lebih terjamin.

Provinsi Sumatera Barat terpilih sebagai salah satu dari tujuh provinsi yang menjadi uji coba implementasi peraturan ini. Uji coba dilaksanakan mulai Juli hingga September 2024 dengan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM. Prosedur pengurusan SIM termasuk membawa bukti kartu JKN aktif dalam pendaftaran dan proses identifikasi oleh petugas.

Semoga dengan adanya kebijakan ini, peserta JKN dapat meningkat dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dalam hal jaminan kesehatan dan keselamatan berkendara.

Source link

Exit mobile version