HomePolitikCara dan Persyaratan Pembuatan e-KTP

Cara dan Persyaratan Pembuatan e-KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang diakui negara, di mana setiap warga yang berusia 17 tahun wajib memiliki KTP. Perkembangan teknologi telah mengubah KTP menjadi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang berfungsi sebagai dokumen identitas utama, yang berisi informasi pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan foto pemegangnya.

Selain sebagai alat identifikasi, e-KTP juga sering diperlukan dalam berbagai urusan administratif, seperti pembuatan paspor, pembukaan rekening bank, dan pendaftaran layanan publik lainnya. e-KTP juga merupakan bukti kewarganegaraan dan tempat tinggal yang sah.

Jika Anda telah berusia 17 tahun dan ingin membuat e-KTP, berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan dan panduan tentang cara membuat e-KTP:

Syarat-syarat membuat e-KTP:
1. Berusia minimal 17 tahun
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan

Setelah semua dokumen disiapkan, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor kecamatan di wilayah tempat tinggal Anda.

Cara membuat e-KTP:
1. Pastikan membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KK, surat pengantar dari RT/RW, dan Kelurahan.
2. Kunjungi kantor kecamatan terdekat atau langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.
3. Ambil nomor antrian di loket dalam kantor tersebut dan tunggu dipanggil.
4. Serahkan persyaratan dokumen kepada petugas atau operator kependudukan.
5. Petugas akan melakukan verifikasi data Anda dalam database.
6. Setelah verifikasi selesai, Anda akan melakukan perekaman foto digital.
7. Buat tanda tangan digital setelah perekaman foto.
8. Letakkan sidik jari pada alat yang tersedia dan pindai retina mata.
9. Pastikan surat panggilan Anda ditandatangani sebagai bukti perekaman foto, tanda tangan, dan sidik jari.
10. Tunggu proses pencetakan e-KTP selesai sekitar 2 minggu dan ambil di Kelurahan/Desa setempat.

Tautan terkait:
– 4 cara mengecek NIK e-KTP tanpa ke Kantor Dukcapil
– Cara mengurus KTP hilang secara online dan offline
– Cara cek KTP online dengan mudah

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version