HomeKriminalTimwas Haji DPR Menilai Pengalihan Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan

Timwas Haji DPR Menilai Pengalihan Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan

Jakarta (ANTARA) – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina mengkritisi kebijakan pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jamaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus) yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

Dia menyatakan akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama terkait kebijakan tersebut. Selama proses pembahasan, Timwas Haji tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.

“Bagaimanapun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan melanggar aturan karena Keputusan Presiden (Keppres) yang telah dikeluarkan memiliki aturan tersendiri. Permenag jauh lebih lemah dibandingkan dengan Keppres,” ujar Selly dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurutnya, keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus) seharusnya diimbangi dengan penambahan tempat bagi jemaah reguler. Namun, kenyataannya, penambahan tempat tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina dan Arafah.

“Terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak diikuti dengan penambahan tempat untuk jemaah reguler,” katanya.

Selama pembahasan, sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI, dia tidak mengetahui aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama. Selain itu, dia juga mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai E-Hajj yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dalam rapat panitia kerja.

Oleh karena itu, dia berharap evaluasi akan memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku serta memenuhi kepentingan jemaah haji. Disalin dari Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version