Makassar (ANTARA) – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka yang diduga melakukan perusakan kawasan hutan lindung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Penyerahan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Bone untuk disidangkan,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam keterangannya yang diterima di Makassar, Senin.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone dengan inisial A (32) sebagai pemberi perintah dan modal, serta seseorang berinisial K (51) sebagai penanggung jawab lapangan.
Aswin menyatakan bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen Balai Gakkum untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa para pelaku mendapat hukuman yang setimpal sebagai efek jera.
“Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat menjadi bagian dari upaya melindungi sumber daya alam (SDA) dan menjaga keseimbangan ekosistem.”
Dengan penyerahan kasus ini ke Kejari Bone, pihaknya berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan adil, serta menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak melakukan hal serupa.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menangkap aktor intelektual sebagai penerima manfaat utama dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini adalah komitmen pemerintah untuk mengakhiri kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Aswin.
Hingga saat ini, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melaksanakan 2.133 operasi pengamanan hutan, pembalakan liar, dan TSL, di mana 1.554 di antaranya telah diseret ke meja hijau.
Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK bersama KPH Cenrana membentuk tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dan UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone.
Operasi dilakukan atas dugaan perusakan dan pembukaan lahan untuk pembuatan jalan di dalam kawasan hutan lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone, Sulsel, dengan menggunakan alat berat ekskavator.
Pelimpahan kasus ini mengikuti temuan petugas KPH Cenaran terhadap aktivitas perusakan dan pembukaan lahan pembuatan jalan sepanjang 1.553 kilometer di dalam kawasan hutan lindung setempat.
Pembukaan lahan ini diduga untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulsel.
Mereka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf ‘a’ Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dan diatur kembali dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.