HomePolitikPeran Bawaslu dalam Pemilu: Tugas, Kewenangan, dan Kewajibannya

Peran Bawaslu dalam Pemilu: Tugas, Kewenangan, dan Kewajibannya

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab atas pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Didirikan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Bawaslu bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu, menerima pengaduan, dan menangani pelanggaran administrasi dan pidana pemilu. Lembaga ini pertama kali dibentuk pada tahun 1982 sebagai respons terhadap protes terkait pelanggaran pemilu yang terjadi pada tahun 1971 dan 1977.

Pada awalnya, lembaga ini dikenal dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu), kemudian berubah menjadi Bawaslu pada tahun 2007. Undang-undang memperkuat peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu dengan kewenangan menangani pelanggaran, sengketa, dan memberikan keputusan yang mengikat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tugas, kewenangan, dan kewajiban Bawaslu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Indonesia. Untuk lebih memahami lembaga ini, simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Tugas Bawaslu meliputi:
1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
3. Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
4. Mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, pengadaan logistik, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil pemilu.

Kewenangan Bawaslu meliputi:
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran pemilu.
2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu.
3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.
4. Menerima, memeriksa, memediasi, atau mengadjudikasi sengketa proses pemilu.

Kewajiban Bawaslu antara lain bersikap adil dalam menjalankan tugas, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengawas pemilu, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR, mengawasi pemutakhiran data pemilih, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Artikel ini disusun oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap dan diedit oleh Alviansyah Pasaribu. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version