Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang melakukan razia knalpot brong dan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, Sabtu (15/6) malam. Kepala Satlantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty menyatakan bahwa para pelanggar akan ditilang dan harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebagai syarat untuk mengambil kendaraan dari Polrestabes.