HomePolitikKPU Sulsel menyerahkan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Bone ke DKPP

KPU Sulsel menyerahkan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Bone ke DKPP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyerahkan hasil penelusuran dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin kepada KPU RI untuk ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

“Seluruh hasil pemeriksaan dari klarifikasi kami terhadap KPU Bone telah kami serahkan ke KPU RI untuk ditangani DKPP,” kata Anggota KPU Sulsel yang mengurusi Koordinator Divisi Hukum Upi Hastati di Makassar, Jumat.

Mengenai sanksi, kata dia, sudah diserahkan sepenuhnya kepada KPU RI sebagai pimpinan tertinggi untuk kemudian merekomendasikan apakah terjadi dugaan pelanggaran etik atau tidak, dan kemudian diteruskan ke DKPP untuk tindak lanjut.

Secara terpisah, Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah menyatakan bahwa persoalan dugaan pelanggaran KPU Bone dari informasi yang diterima, laporannya sudah disampaikan ke DKPP.

“Terakhir, informasinya sudah disampaikan ke DKPP. Jadi, terkait masalah sanksi tentu itu menjadi ranah DKPP, karena persoalan kode etik dan perilaku penyelenggara, itu menjadi ranah DKPP,” ujarnya.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulsel ini mengatakan bahwa sudah bertemu dengan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin untuk klarifikasi terkait kasus tersebut.

Selain itu, berdasarkan aspirasi dari organisasi masyarakat di Bone telah ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Bone bersama timnya, dan beberapa waktu setelah itu dikordinasikan dengan Bawaslu Sulsel.

“Dari situ sudah mengarahkan dugaan kepada potensi pelanggaran kode etik,” kata Alamsyah.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Bone Alwi secara resmi melaporkan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin ke DKPP dengan menyerahkan berkas laporan ke lembaga etik penyelenggara Pemilu.

“Sudah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, kita dorong ke sana (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etiknya. Laporan berdasarkan hasil penelusuran. Bawalu meneruskan juga ke DKPP, nanti tindak lanjutnya di DKPP menguji itu,” kata Alwi.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran tersebut muncul setelah adanya percakapan di media sosial terkait perintah Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin kepada petugas adhoc PPK yang diduga menambah suara caleg tertentu pada saat rekapitulasi hasil penghitungan Suara Pemilu Pileg 14 Februari 2024.

Bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp tersebut viral bertuliskan kontak atas nama Yusran meminta menambah suara salah satu caleg provinsi dari Partai Gerindra Andi Tenri Abeng.

Source link

Exit mobile version