HomePolitikKPU RI Mengembalikan Kelebihan Anggaran Perjalanan Dinas kepada Negara

KPU RI Mengembalikan Kelebihan Anggaran Perjalanan Dinas kepada Negara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa KPU telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ke kas negara.

“Contohnya, jika dianggarkan perjalanan dinas satu orang sebesar Rp10 juta, tetapi yang terealisasi hanya Rp8 juta, maka masih ada kelebihan sebesar Rp2 juta. Kelebihan anggaran tersebut sekarang sudah kami kembalikan ke kas negara,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.

Hasyim menjelaskan hal ini sebagai tanggapan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan KPU RI tahun 2023 mengenai kelebihan anggaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara sebesar Rp10,57 miliar.

Proses pengembalian anggaran tersebut tidaklah mudah karena harus diselaraskan terlebih dahulu mengenai sisa anggaran yang tidak digunakan.

“Setelah diadministrasikan, baru kemudian anggaran tersebut disetorkan ke kas negara. Namun, pada hari ini, saat rapat dengar pendapat, temuan BPK mengenai kelebihan sisa anggaran perjalanan dinas sebesar Rp10,57 miliar sudah kami kembalikan ke kas negara,” ujarnya.

Selain mengembalikan ke kas negara, KPU RI juga telah melaporkan ke BPK mengenai sisa anggaran tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mengajukan pertanyaan mengenai anggaran perjalanan dinas KPU RI pada rapat dengar pendapat di Jakarta.

“Saya mendapatkan informasi bahwa KPU belum mengembalikan sisa kelebihan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp10,57 miliar ke kas negara,” kata Rezka.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version