HomeKriminalIrman Gusman tidak mempermasalahkan status eks terpidana untuk mengikuti PSU DPD

Irman Gusman tidak mempermasalahkan status eks terpidana untuk mengikuti PSU DPD

Padang (ANTARA) – Mantan Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016, Irman Gusman, mengatakan bahwa ia tidak masalah harus mengumumkan status aslinya sebagai mantan terpidana korupsi untuk ikut dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) calon DPD RI.

“Iya tidak masalah, kan sebelumnya juga sudah diumumkan. Semua orang juga sudah tahu, tidak ada masalah,” kata Irman Gusman ketika dihubungi di Padang, Senin.

Pernyataan ini disampaikan Irman Gusman setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan semua gugatannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan dengan jujur dan terbuka tentang status aslinya.

Ini termasuk pengakuan bahwa ia pernah dihukum dalam kasus korupsi pada tahun 2016. Pengumuman ini harus dilakukan melalui media yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas, termasuk pemilih.

Selain siap mengumumkan status aslinya, politisi kelahiran Kota Padang Panjang tanggal 11 Februari 1962 tersebut menyatakan bahwa ia tidak merasa ada beban apa pun, dan siap menghadapi PSU sesuai putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

“Status saya sudah jelas, tidak ada masalah. PK saya sudah dikabulkan,” ujarnya.

Irman juga menyatakan bahwa ia telah menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya. Sehingga ia tidak merasa terbebani sama sekali harus mengumumkan status atau asal-usulnya saat mengikuti PSU calon DPD RI di Sumatera Barat.

“Tidak semua orang di penjara itu bersalah, dan tidak semua orang di luar penjara itu benar,” tambahnya.

Irman juga menyebut bahwa jika ada pihak yang mempertanyakan kasus yang menimpanya hingga ke meja pengadilan, itu adalah bagian dari upayanya untuk membantu Provinsi Sumatera Barat mengatasi kelangkaan gula.

“Sebagai seorang pejuang, penjara adalah hanya sekadar tempat untuk berjuang lebih baik,” katanya.

Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan. PSU calon anggota DPD RI di Sumatera Barat akan dilaksanakan dalam waktu maksimal 45 hari setelah putusan diucapkan. Kemudian, KPU akan menetapkan hasil pemungutan suara yang sah berdasarkan PSU tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.

Source link

Exit mobile version