HomePolitikWakil Ketua MPR Menerima Aspirasi Masyarakat untuk Amendemen UUD 1945

Wakil Ketua MPR Menerima Aspirasi Masyarakat untuk Amendemen UUD 1945

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan mengatakan MPR RI akan membuka pintu sebesar-besarnya untuk menampung aspirasi masyarakat mengenai usulan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sjarifuddin mengatakan bahwa aspirasi tersebut akan dikumpulkan dan dikaji lebih lanjut oleh Badan Pengkajian MPR RI.

Badan Pengkajian MPR, kata Sjarifuddin, akan menganalisis masukan yang diterima dan menghasilkan rekomendasi untuk pimpinan MPR RI periode 2024–2029.

“Pimpinan MPR saat ini tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan amendemen,” kata Sjarifuddin saat hadir di acara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/6) malam.

Dia menilai bahwa amendemen UUD 1945 harus dilakukan secara menyeluruh. Oleh karena itu, kajian terhadap amendemen harus dilakukan secara komprehensif.

Sjarifuddin menegaskan bahwa kepentingan rakyat harus menjadi panduan dalam mengamendemen UUD 1945. MPR sebagai perwakilan rakyat bertanggung jawab untuk menampung aspirasi dan keinginan rakyat.

“Semuanya bergantung pada masyarakat, termasuk partai politik. Semua boleh memberikan masukan kepada MPR,” katanya.

Sjarifuddin juga menegaskan bahwa tidak pernah ada wacana untuk mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden ke MPR dalam usulan amendemen tersebut.

Pimpinan MPR RI dalam minggu ini mengungkapkan sikap mereka terhadap usulan amendemen UUD 1945. Selain Sjarifuddin Hasan, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad juga memiliki pandangan yang sama.

Fadel dalam acara MPR RI di Bandung, Jawa Barat, Jumat, juga menganggap amendemen UUD 1945 sebagai suatu keharusan.

“Intinya tidak ada kesalahan dalam wacana amendemen konstitusi yang sedang berjalan. Memang sudah saatnya konstitusi kita disesuaikan dengan kondisi saat ini. Namun, pelaksanaannya harus hati-hati. Proses demi proses,” kata Fadel.

Dia menambahkan bahwa penelitian mendalam akan mengidentifikasi pasal-pasal yang perlu diubah dan diperbaiki.

Fadel menyatakan bahwa proses amendemen UUD 1945 membutuhkan waktu yang panjang, karena perubahan konstitusi negara tidak boleh terburu-buru.

“Proses ini akan memakan waktu lama, dan tidak boleh dilakukan tergesa-gesa. Untuk memilih pasal mana yang akan diubah saja, tidak cukup dalam 1-2 bulan. Namun, tahapan amendemen dapat dimulai sejak periode sekarang dan akan berlanjut hingga periode berikutnya. Yang pasti, harus segera dilakukan,” kata Fadel.

Penulis: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version