HomeKriminalLembaga Perlindungan Saksi dan Korban: Terdapat beberapa permohonan perlindungan baru terkait kasus...

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban: Terdapat beberapa permohonan perlindungan baru terkait kasus Vina

Bandung (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, khususnya dari para saksi.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan bahwa permohonan tersebut telah diterima. Namun, keputusan untuk memberikan pendampingan belum diambil karena masih dalam proses penelitian dan akan diputuskan dalam sidang LPSK.

“Sudah ada pengajuan, tiga sampai empat pemohon, tetapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan,” kata Sri Suparyati di Bandung, Sabtu.

Lebih lanjut dikatakan bahwa penentuan persetujuan permohonan pendampingan LPSK membutuhkan waktu karena perlu dilakukan asesmen psikologis dan pemeriksaan lebih detail terkait keterangan yang disampaikan.

Sri menekankan bahwa semua masyarakat berhak mengajukan permohonan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, proses tersebut harus sesuai dengan standar LPSK sebelum keputusan diberikan.

“Pada dasarnya semua berhak, tapi kami akan tetap mengikuti prosedur standar LPSK. Jika tersangka mengajukan permohonan, kami perlu melihat sifat keterangannya terlebih dahulu, terutama jika dia adalah pelaku utama, maka akan kami periksa lebih detail lagi,” ujar Sri.

Pendetailan keterangan dan posisi pemohon juga berlaku bagi delapan tersangka lain yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus yang terjadi delapan tahun yang lalu, pada tahun 2016.

Selama ini, LPSK telah menawarkan perlindungan kepada Suroto (50), salah satu saksi penting yang melakukan evakuasi korban Vina dan Eky di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016.

Tawaran perlindungan tersebut diberikan kepada Suroto pada hari Jumat (7/6) di Cirebon. Setelah mempertimbangkan dengan matang, Suroto akhirnya menerima tawaran perlindungan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian ulang dalam kasus tersebut.

Suroto juga diberi amanat khusus oleh LPSK agar segera melaporkan jika mengalami gangguan seperti telepon atau teror yang berkelanjutan.

“Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang menelepon terus-menerus, atau teror langsung hubungi saya gitu,” kata Suroto pada hari Jumat (7/6).

Penulis: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version