HomeKriminalHitung Ulang Suara Di 83 TPS di Lombok Barat Terkait Sengketa Internal...

Hitung Ulang Suara Di 83 TPS di Lombok Barat Terkait Sengketa Internal PKS

Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menghitung ulang surat suara pemilih partai maupun caleg Partai Keadilan Sejahtera pada 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sekotong dan Lembar untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat Dapil Lombok Barat 2.

Keputusan tersebut diambil sebagai respon atas sengketa internal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Perkara ini diajukan oleh Abubakar Abdullah, caleg DPRD Kabupaten Lombok Barat dari PKS.

Abubakar mendalilkan adanya selisih perolehan suara yang disebabkan oleh penambahan suara bagi caleg nomor urut 2 H.M. Hadran Farizal, akibat pergeseran suara dari caleg nomor urut 7 L. Amrun dan caleg nomor urut 8 Badrun Tammam di 82 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar.

Dalam persidangan, pemohon menjelaskan perbedaan perolehan suara antara Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekotong dan Lembar. Namun, KPU selaku termohon tidak mampu mengatasi permasalahan tersebut secara menyeluruh.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghitungan ulang surat suara pada 83 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar untuk menentukan jumlah perolehan suara yang benar. Penghitungan ulang dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat serta menentukan perolehan kursi di internal PKS.

Karena perkara ini merupakan sengketa internal PKS, maka penghitungan ulang hanya dilakukan pada surat suara yang memilih PKS maupun caleg PKS, tanpa mengubah komposisi perolehan suara partai lain. Komisi Pemilihan Umum diminta untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di tingkat Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari sejak pengucapan putusan tersebut.

Artikel ini disusun oleh Fath Putra Mulya dan diedit oleh Didik Kusbiantoro.

Source link

Exit mobile version