HomeKriminalDari SYL kredit rumah hingga pidana bersyarat: Perubahan Hukum Kemarin

Dari SYL kredit rumah hingga pidana bersyarat: Perubahan Hukum Kemarin

Beberapa berita menarik terkait penegakan hukum dan undang-undang terjadi pada Rabu (5/4). Salah satu berita yang menarik adalah mengenai penerapan pidana bersyarat yang dikatakan efektif oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto dalam menekan jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Hadi, dengan penerapan pidana bersyarat, nantinya setiap lembaga pemasyarakatan tidak akan terlalu penuh. Hal ini penting mengingat beberapa lembaga pemasyarakatan saat ini sudah melebihi kapasitasnya dan penerapan hukumannya dilengkapi dengan pengawasan dan kerja sosial.

Selain itu, terdapat berita lain yang menarik mengenai penegakan hukum, seperti kasus penyalahgunaan nama dalam peminjaman kredit rumah oleh istri Menteri Pertanian, Ayun Sri Harahap. Ada juga kasus tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya yang divonis 20 tahun penjara, serta kontak senjata antara Koops TNI Habema dan kelompok OPM Kalenak Murib di Puncak Papua.

Keseluruhan berita ini memberikan gambaran tentang beragam kasus hukum yang terjadi di Indonesia, menyoroti pentingnya penegakan hukum dan peran pidana bersyarat dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Source link

Exit mobile version