HomeKriminalBeberapa permohonan perlindungan baru dari saksi kasus Vina Cirebon

Beberapa permohonan perlindungan baru dari saksi kasus Vina Cirebon

LPSK mengungkapkan bahwa ada beberapa permohonan perlindungan baru terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, terutama dari para saksi. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan bahwa permohonan tersebut sudah diterima namun belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena masih dalam tahap pendalaman dan harus diputuskan dalam sidang LPSK.

“Sudah ada tiga sampai empat pemohon, tetapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan,” kata Sri Suparyati di Bandung.

Proses penentuan persetujuan permohonan pendampingan LPSK membutuhkan waktu karena memerlukan asesmen psikologis dan melihat lebih detail terkait keterangan yang disampaikan. Sri menekankan bahwa semua orang memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses tersebut harus sesuai dengan standar LPSK sebelum mendapatkan pendampingan.

“Pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu juga berlaku bagi delapan tersangka yang tengah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu,” kata Sri.

Hingga saat ini, LPSK telah menawarkan perlindungan kepada Suroto, salah satu saksi penting dalam kasus tersebut. Tawaran tersebut dilakukan dengan bertemu Suroto di Cirebon dan setelah pertimbangan, Suroto menerima tawaran tersebut dan siap memberikan kesaksian ulang jika diperlukan.

Suroto juga diberikan amanat khusus agar segera melapor jika mengalami hal yang tidak mengenakkan.

Source link

Exit mobile version