HomePolitikPP Muhammadiyah menyatakan belum ada diskusi dengan Pemerintah terkait IUP

PP Muhammadiyah menyatakan belum ada diskusi dengan Pemerintah terkait IUP

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa belum ada pembicaraan Pemerintah dengan pihaknya mengenai kemungkinan pengelolaan tambang, terkait adanya pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan saksama,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Mu’ti menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan akan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Menurutnya, kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang merupakan wewenang pemerintah. “Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” ungkap Mu’ti.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Meskipun demikian, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau perusahaan terafiliasi.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas selama lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku, yaitu hingga 30 Mei 2029.

Sejak 2022, pemerintah juga sedang mengevaluasi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada swasta berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada tahun 2022, sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan, sehingga dilakukan pencabutan izin oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari Januari hingga November 2022.

Source link

Exit mobile version