HomeKriminalMantan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pileg DPD Sumbar tidak sah

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pileg DPD Sumbar tidak sah

Mantan Hakim Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menyatakan bahwa Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sumatera Barat tidak sah. Hal ini disampaikan oleh Maruarar saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang diajukan oleh Irman Gusman. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin.

Maruarar menegaskan bahwa Pemilu DPD yang sudah berlangsung dan putusan 360 tidak sah dan batal secara hukum. Hal ini dikarenakan KPU tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap. Maruarar menilai sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN Jakarta melanggar profesionalitas, jujur, adil, kepastian hukum, dan independensi KPU.

Dalam persidangan, Ketua MK juga memberikan penjelasan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari tentang tidak perlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang sudah menjalani masa jeda lima tahun. Suhartoyo menjelaskan bahwa jika KPU mempertimbangkan putusan MK terhadap mereka yang menjalani masa jeda lima tahun, maka tidak relevan lagi untuk mencabut hak politik mereka.

Koordinator tim kuasa Irman Gusman, R. Ahmad Waluya, merasa optimis atas dikabulkannya perkara ini. Menurutnya, syarat jeda lima tahun tidak berlaku bagi Irman Gusman.

Source link

Exit mobile version