HomeKriminal63 pejabat di Biak Numfor belum menyerahkan LHKPN kepada KPK

63 pejabat di Biak Numfor belum menyerahkan LHKPN kepada KPK

Biak (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengingatkan 63 pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah tersebut belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini.

“Progress laporan LHKPN di KPK per 31 Mei 2024, namun masih ada 63 pejabat daerah yang belum menyampaikan LHKPN, termasuk bendahara, kepala distrik, kepala bagian atau kepala bidang, dan sekretaris,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi M.Si di Biak, Minggu.

Berdasarkan data, dari 63 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN terdiri dari 23 ASN bendahara, 10 ASN kepala distrik/camat, 25 ASN kepala bidang dan kepala bagian, dan 5 ASN sekretaris OPD.

Gunadi menyatakan bahwa penyampaian LHKPN ke KPK merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan bentuk pertanggungjawaban serta transparansi seorang penyelenggara negara terhadap harta yang dimilikinya.

Gunadi mengungkapkan bahwa bendahara dan pejabat eselon III harus melaporkan LHKPN untuk meminimalkan kemungkinan terlibat kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan tindak pidana korupsi, setiap pejabat negara wajib melaporkan kekayaannya secara berkala kepada lembaga KPK.

Terkait sanksi bagi bendahara dan penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN, Gunadi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Pasal 20 akan dikenakan sanksi administratif.

Gunadi juga menegaskan bahwa pengisian pelaporan LHKPN telah disediakan format blanko oleh KPK, sehingga penjabat bendahara dan eselon III wajib memberikan laporannya.

Gunadi menambahkan bahwa pihak KPK telah meminta penjabat di Pemerintah Kabupaten Biak untuk patuh dalam penyampaian LHKPN, serta temuan LHKPN dari dua pejabat dengan aset kripto miliaran rupiah. Penegakan LHKPN periode lapor 2023 mencapai 92,18 persen menurut KPK.

Penulis: Muhsidin
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version