HomeBeritaSyarat Umur Calon Diubah Mahkamah Agung untuk Muluskan Kaesang Maju Pilkada Jakarta,...

Syarat Umur Calon Diubah Mahkamah Agung untuk Muluskan Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Jokowi Baru Sadar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.

Putusan MA ini mendapatkan perhatian publik, karena diduga memberikan keuntungan kepada putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep dalam Pilkada 2024. Apalagi, Kaesang baru-baru ini dipasangkan dengan keponakan Prabowo, yaitu Budisatrio Djiwandono untuk maju dalam Pilkada Jakarta.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait uji materi batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan mengenai batas usia calon kepala daerah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa keputusan tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada MA atau pihak yang mengajukan gugatan.

“Silakan tanyakan kepada Mahkamah, Mahkamah Agung, atau yang mengajukan gugatan,” kata Jokowi setelah mengunjungi Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada Kamis (30/5/2024).

Jokowi mengakui bahwa ia belum membaca keseluruhan isi putusan tersebut dan baru diberitahu mengenai hal tersebut pada Kamis sore.

Putusan tersebut ditelaah dan diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius, serta didampingi oleh Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Exit mobile version