HomePolitikPutusan MA tidak berkaitan dengan Kaesang menurut PSI

Putusan MA tidak berkaitan dengan Kaesang menurut PSI

Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman memastikan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan sang ketua umum Kaesang Pangarep. Hal ini dikatakan Andy karena banyak pihak saat ini menuduh bahwa keputusan tersebut dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait masalah ini,” kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat.

Menurutnya, PSI tidak pernah berencana untuk mengajukan gugatan tersebut ke MA sejak awal. Andy juga menilai bahwa Partai Garuda juga tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.

Namun demikian, Andy berharap bahwa seluruh elemen masyarakat akan menghormati keputusan MA yang diyakini sudah berdasarkan pertimbangan yang matang.

“Kami berharap semua pihak dapat bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silakan tanyakan kepada MA apa alasan di balik keputusan tersebut,” kata Andy.

Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya langsung kepada Partai Garuda selaku penggugat dalam putusan MA tersebut. Keputusan MA tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

“Permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda) dikabulkan,” demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA juga menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak berlaku selama tidak diinterpretasikan sebagai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Pada akhir putusan tersebut, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 mengenai perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version