HomeKriminalPGN Menghormati Proses Hukum di KPK

PGN Menghormati Proses Hukum di KPK

PT PGN Tbk, sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero), menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menyatakan komitmen untuk mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rachmat menegaskan bahwa PGN akan terus memantau proses hukum yang berlangsung di KPK terkait dugaan masalah ini. Perusahaan menjamin bahwa langkah hukum KPK tidak akan mengganggu operasional perusahaan dan layanan kepada pelanggan di masa mendatang.

PGN siap bekerja sama dengan KPK dan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Perusahaan juga telah memiliki ketentuan baku terkait penanganan masalah hukum.

Selain itu, PGN terus berupaya meningkatkan tata kelola perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Perusahaan menunjukkan optimisme dalam pengelolaan kinerja dan operasi untuk melayani Indonesia dengan baik.

Pada triwulan I 2024, PGN mencatat laba bersih senilai 121,1 juta dolar AS yang berasal dari pendapatan sebesar 949,3 juta dolar AS dan laba operasi sebesar 169 juta dolar AS. EBITDA PGN mencapai 305,8 juta dolar AS dengan volume niaga gas sebesar 858 BBTUD dan volume transmisi sebesar 1.427 MMSCFD.

Selain itu, PGN juga memasuki era layanan baru dalam komoditas LNG untuk menjaga keandalan pasokan energi bagi pelanggan. Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan integrasi perusahaan untuk melayani seluruh sektor pelanggan.

Artikel ini disusun oleh Kelik Dewanto dan diedit oleh Ahmad Wijaya atas hak cipta ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version