HomeBeritaAmbang Batas Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kembali Berubah, Keuntungan bagi Keponakan...

Ambang Batas Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kembali Berubah, Keuntungan bagi Keponakan Prabowo dan Kaesang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) melakukan revisi terhadap ambang batas calon kepala daerah, seperti Calon Gubernur, walikota, dan bupati.

Dalam putusan MA, mereka yang berusia 30 tahun pada saat pelantikan dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan ini tercantum dalam putusan Nomor 23 P/ HUM/2024 yang diumumkan pada 29 Mei 2024. “Permohonan diterima,” seperti yang dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).

Pemohon adalah Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda. Ahmad Ridha juga dikenal sebagai adik dari politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Hakim yang menjatuhkan putusan tersebut adalah Ketua Majelis Yulius bersama anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebagai akibat dari putusan ini, aturan KPU diubah.

Sebelumnya, pasal 4 ayat (1) huruf d berbunyi: calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun sejak penetapan Pasangan Calon.

Jika mengacu pada aturan tersebut, seseorang baru bisa mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur setelah berusia 30 tahun. Sementara itu, untuk bupati atau wakil bupati, mereka harus berusia minimal 25 tahun dan seterusnya.

Exit mobile version