HomePolitikPersyaratan dan larangan untuk menjabat sebagai menteri di Indonesia

Persyaratan dan larangan untuk menjabat sebagai menteri di Indonesia

Menjadi seorang menteri di Indonesia merupakan pencapaian tinggi dalam karier profesional maupun politik karena memegang jabatan publik yang penting dalam pemerintahan. Menteri bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan, serta membantu Presiden dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional.

Menteri di Indonesia membantu dan bertanggung jawab langsung kepada kepala pemerintahan, yaitu Presiden, dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang mengatur mengenai Kementerian Negara. Kementerian bertugas untuk mengelola urusan pemerintahan tertentu demi mendukung Presiden agar dapat berjalan sesuai rencana.

Setiap kementerian memiliki kedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, di mana masing-masing menteri menangani posisi dan urusan tertentu dalam sektor pemerintahan. Mereka melaksanakan tugas di bawah pengawasan dan sesuai dengan bidang masing-masing yang ditangani.

Dalam pemilihan menjadi menteri di Indonesia, terdapat syarat dan larangan yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.

Persyaratan menjadi menteri antara lain adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
6. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Larangan menjadi menteri termasuk larangan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Belanja Daerah.

Artikel ini disusun oleh Sean Anggiatheda Sitorus dan diedit oleh Alviansyah Pasaribu. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version