HomePolitikCara Pemilihan Ketua MPR: Dari Musyawarah Hingga Pemungutan Suara

Cara Pemilihan Ketua MPR: Dari Musyawarah Hingga Pemungutan Suara

Jakarta (ANTARA) – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Meskipun dulu dikenal sebagai lembaga negara tertinggi, sekarang MPR memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya. Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, pemilihan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dilakukan melalui proses yang telah diatur secara jelas.

Mekanisme ini melibatkan berbagai tahapan yang harus dilalui oleh anggota MPR, termasuk musyawarah untuk mencapai mufakat dan pemungutan suara jika tidak tercapai mufakat. Tata cara pemilihan tersebut melibatkan beberapa langkah penting yang bertujuan untuk memastikan pemilihan berjalan secara adil dan transparan.

Tata cara pemilihan ketua MPR jika musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai telah diatur dalam Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 21 sebagai berikut:

Tata cara pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui pemungutan suara dengan beberapa tahapan. Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui pemungutan suara dengan tahapan sebagai berikut:
– Pemungutan suara
– Penghitungan suara
– Penetapan hasil penghitungan suara

Tahapan pemungutan suara mencakup pemanggilan nama anggota MPR berdasarkan daftar hadir per Fraksi dan Kelompok DPD, menukarkan kartu hadir dengan kartu suara, pemilihan di bilik suara, dan memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara.

Tahapan penghitungan suara mencakup penghitungan kartu hadir dan kartu suara di hadapan para saksi, mencatat perolehan suara, dan menandatangani lembar hasil pemungutan suara.

Tahapan penetapan hasil penghitungan suara mencakup menyampaikan hasil pemungutan suara kepada pimpinan sidang, mengumumkan dan mengesahkan hasil pemungutan suara.

Para saksi adalah perwakilan dari tiap Fraksi dan Kelompok DPD. Kartu suara dipersiapkan oleh Sekretariat Jenderal MPR atas persetujuan Pimpinan Sementara MPR.

Artikel ini disusun oleh Allisa Luthfia dan diedit oleh Alviansyah Pasaribu. Hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version