HomeOtomotifSanksi Penjara 2 Bulan Bagi Seleb Tiktok yang Membuat Konten Masuk Jalur...

Sanksi Penjara 2 Bulan Bagi Seleb Tiktok yang Membuat Konten Masuk Jalur Busway

Seorang seleb Tiktok yang dikenal dengan nama Zoe Levana berhasil menarik perhatian netizen karena membuat konten saat terjebak di jalur busway. Dalam akun pribadinya di Tiktok, Zoe mengakui bahwa dia ‘nyangkut’ di jalur busway dan terjebak di antara deretan bus TransJakarta di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Minggu (19/5/2024). Zoe menjelaskan bahwa mobil yang membawanya masuk ke jalur busway bukan dirinya, melainkan ibunya.

Setelah viral, Zoe dipanggil ke polisi untuk mendapatkan sanksi tilang. Dia juga mendokumentasikan kunjungannya ke kantor polisi dan mengunggahnya di akun Tiktok, serta mengakui kesalahannya. Zoe meminta maaf kepada yang merasa emosi atau salah paham dengan video yang diunggahnya.

Sanksi bagi pengendara kendaraan pribadi yang masuk ke jalur busway melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b. Jika melanggar aturan tersebut, sanksi yang bisa dikenakan adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Jadi, apakah Zoe Levana akan dikenai sanksi atau tidak? Itu yang masih menjadi pertanyaan.

Source link

Exit mobile version