Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024, di mana partai politik dengan perolehan suara terbanyak akan mewakili di DPR periode 2024-2029. Total suara sah nasional yang diperoleh adalah 151.796.631 suara. Hasil tersebut diperoleh dari 38 provinsi dan 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa ambang batas parlemen untuk dapat mendapatkan kursi di DPR adalah minimal 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Berdasarkan hasil rekapitulasi, berikut adalah partai politik dengan jumlah suara terbanyak yang berhasil lolos ke DPR RI:
– Partai PDI Perjuangan (PDIP): 25.387.279 suara (16,72 persen)
– Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28 persen)
– Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 16.115.655 suara (10,61 persen)
– Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65 persen)
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 12.781.353 suara (8,42 persen)
– Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
– Partai Amanat Nasional (PAN): 10.984.003 suara (7,23 persen)
KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR dalam Pemilu 2024, dengan total 84 Daerah Pemilihan (Dapil) dan 580 Kursi Anggota DPR.
Sumber : ANTARA