HomeBeritaPaslon Telat Melaporkan Dana Kampanye Mungkin Bisa Membatalkan Pencalonan

Paslon Telat Melaporkan Dana Kampanye Mungkin Bisa Membatalkan Pencalonan

FAJAR.CO.ID, MAROS — Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Gazali Hadis mengatakan bahwa pasangan calon kepala daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan Dana Kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.

“Pasangan calon wajib untuk menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) kepada KPU melalui Sikadeka sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” kata Gazali saat melakukan pengawasan dana kampanye di Kantor KPU Maros, pada Selasa (24/9/2024) malam.

Gazali juga mengingatkan agar pasangan calon mempersiapkan laporan akhir dana kampanye dan menyampaikan laporan hasil Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir pada pukul 23.59 waktu setempat.

“Jika terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK, pasangan calon yang bersangkutan bisa dibatalkan atau pencalonannya dicoret oleh penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa selain dari keterlambatan dalam penyerahan laporan, pasangan calon juga bisa dibatalkan jika terbukti di pengadilan secara sah telah menerima kelebihan sumbangan dari perseorangan.

Dalam Peraturan KPU Nomor 14/2024 tentang dana kampanye, disebutkan bahwa dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp. 75 juta. Pasangan calon kepala daerah dapat dinyatakan batal sebagai peserta Pilkada jika melanggar aturan pembatasan dana kampanye sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan KPU tersebut.

Selain itu, Gazali sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa juga mengimbau pasangan calon peserta Pilkada Maros 2024 untuk lebih terbuka dan faktual dalam menyusun laporan dana kampanye.

Exit mobile version