HomeOtomotifMudah, Inilah Cara Mengubah Surat Mobil dari Pelat Merah Menjadi Pelat Hitam

Mudah, Inilah Cara Mengubah Surat Mobil dari Pelat Merah Menjadi Pelat Hitam

Cara Merubah Plat Nomor Merah Menjadi Hitam atau Putih

Proses merubah plat nomor merah kendaraan menjadi plat hitam sering kali menjadi pertanyaan bagi mereka yang ingin memiliki kendaraan dinas kantor sebagai kendaraan pribadi. Biasanya, setelah digunakan selama 10-20 tahun, instansi pemerintah akan melakukan lelang terhadap kendaraan dinasnya melalui DJKN/KPKNL. Melalui DJKN dan KPKNL, lelang kendaraan plat merah ini dilakukan agar masyarakat sipil juga memiliki kesempatan untuk memilikinya. Namun, karena jadwal lelang kendaraan tersebut sering tidak diketahui, kendaraan tersebut biasanya jatuh ke tangan karyawan instansi tersebut.

Kendaraan berplat merah biasanya terjual di bawah harga pasaran melalui penawaran tertutup. Setelah terjual, pemilik wajib mengubah plat merah tersebut menjadi plat hitam. Proses ini sebenarnya tidak terlalu sulit, namun membutuhkan beberapa persyaratan dan biaya.

Berikut adalah syarat dokumen dan cara pengurusan untuk merubah plat nomor merah menjadi hitam atau putih:

1. Mengisi formulir Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).
2. Siapkan dokumen asli seperti STNK, BPKB, Surat Keterangan asal-usul kendaraan, dll.
3. Siapkan Surat Keputusan penjualan dan penghapusan pengalihan kendaraan dinas.
4. Siapkan Surat keputusan lelang dari instansi yang berwenang.
5. Siapkan dokumen Risalah lelang/berita acara penyerahan barang.
6. Siapkan bukti pembayaran lunas dari Kas Negara/Daerah.
7. Siapkan bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ tahun terakhir.
8. Sertakan dokumen rekomendasi dari Markas Besar Kepolisian Indonesia.
9. Sertakan hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

Setelah persyaratan terpenuhi, siapkan juga biaya yang dibutuhkan untuk proses pengubahan dokumen kendaraan dari merah menjadi hitam. Tarif BBNKB berbeda-beda tergantung usia kendaraan.

Untuk memperoleh BPKB dan STNK baru yang sudah berplat hitam, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Bawa kendaraan ke Samsat terkait untuk cek fisik.
2. Lakukan cabut berkas dan sertakan dokumen yang diminta.
3. Tunggu proses pembuatan surat kendaraan selama satu bulan.
4. Bawa berkas ke Polda untuk mendaftar BPKB baru.
5. Setelah TNKB baru jadi, bawa ke Samsat untuk mendapatkan STNK dan pelat nomor baru.

Dengan proses tersebut, kendaraan plat merah akan resmi menjadi milik pribadi dengan plat nomor hitam atau putih. Semoga informasi ini membantu!

Source link

Exit mobile version